Kamis, 07/11/2024 17:35 WIB

Dewas Bakal Panggil Firli Bahuri Soal Pemecatan Endar Priantoro dari KPK

Pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan karena masa tugasnya di KPK sesungguhnya diperpanjang oleh Polri. 

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean (Foto:Dok Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.

Langkah itu sebagai tindak lanjut laporan yang dilayangkan Brigjen Pol Endar Priantoro terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli dan Cahya. Sebab Endar dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Tentunya nanti kita akan lakukan. Cuman waktunya belum (ditentukan)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu (5/4).

Pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan karena masa tugasnya di KPK sesungguhnya diperpanjang oleh Polri. Perintah Kapolri itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023.

Namun, Tumpak enggan berkomentar banyak mengenai laporan Endar tersebut. Dia mengatakan akan membahas hal ini bersama dengan anggota Dewas yang lain.

"Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana," ujar Tumpak.

Selain itu, Tumpak juga menjawab soal tudingan sikap otoriter Firli Bahuri. Dia mengatakan pihaknya jug akan mempelajari soal hal tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Sampai saat ini kita belum melihat seperti itu. Semuanya mesti kita lihat mesti berjalan dengan baik. Nggak tau nanti setelah kita melakukan pemeriksaan mungkin ketemu hal-hal yang begitu lain cerita. Sementara ini kalau kita lihat belum ada masalah," ujar Tumpak.

Diketahui, Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.

Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Firli Bahuri Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :